Indonesia Batasi Usia Calon Jemaah Haji 2022 di Bawah 65 Tahun
Arsip - Petugas membawa jemaah haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM), Kamis (7/9/2019). (ANTARA FOTO/M Arif Pribadi)
MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi telah membuka pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah luar negeri, termasuk Indonesia pada penyelenggaraan haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Sebelumnya, pemberangkatan ibadah haji ditunda dua tahun akibat pandemi COVID-19.
Pemerintah Indonesia memberlakukan batas usia calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah tahun 2022 di bawah usia 65 tahun. Calon jemaah haji juga harus sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan aturan pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga:
Menag Yaqut akan Optimalkan Kuota Haji Hingga Meminta Tambahan
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim, Selasa (12/4).
Dengan aturan tersebut, pemerintah Indonesia terpaksa tidak dapat memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekah di atas usia 65 tahun, meskipun sudah mendapat nomor antrean.
"Pembatasan usia calon jemaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," ujarnya, dikutip Antara.
Abdul memahami jika sebagian besar calon haji Indonesia kecewa atas aturan pemerintah Arab Saudi, terutama jemaah calon haji reguler yang didominasi lanjut usia yang awalnya menjadi prioritas diberangkatkan ke menjalankan ibadah haji.
Baca Juga:
Arab Saudi Terima 1 Juta Jemaah Haji, Indonesia Dapat Jatah Berapa?
"Calon jemaah haji yang tidak diberangkatkan alasan usia akan diganti dengan calon jemaah haji lain di nomor urut di bawahnya dengan usia yang diketahui masuk dalam aturan," katanya.
Tahun 2022, kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kuota calon haji sebanyak satu juta orang yang akan dibagi per negara. Diharapkan masyarakat Indonesia atau calon haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami mengingat aturan dibuat oleh pemerintah Arab Saudi. (*)
Baca Juga:
Hidayat Nur Wahid Minta Menag Maksimalkan Kuota Haji Tahun Ini
Bagikan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku