Keterangan Saksi BPN Kelar, KPU: Semuanya Menguntungkan Kami


Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bakal berlangsung siang ini pukul 13.00 WIB. Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan pihaknya masih membahas soal saksi yang bakal diajukan.
"Kami masih bahas perlu atau tidaknya saksi. Karena saksi pemohon (Prabowo-Sandi) nggak ada relevan," ungkap Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6).
Ali melanjutkan, dari sekian banyak saksi Prabowo-Sandi, tak ada yang memberatkan. Bahkan, saksi yang dihadirkan pihak BPN sangat menguntungkan pihak termohon atau KPU.

Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK
"Saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," jelas Ali.
Sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hampir 20 jam.
Sesuai jadwal, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada intinya seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilpres. (Knu)
Baca Juga: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
