Kerusuhan 21-22 Mei Tewaskan 9 Orang, KontraS: Jokowi Harus Tanggung Jawab

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 Juni 2019
Kerusuhan 21-22 Mei Tewaskan 9 Orang, KontraS: Jokowi Harus Tanggung Jawab

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Feri Kusuma. Foto: MP/Gomes

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu menyebabkan sembilan orang tewas akibat tembakan peluru tajam.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Feri Kusuma meminta Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Presiden Joko Widodo sebagai kepala Negara harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Ferri saat menggelar konferensi pers di kawasan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Feri Kusuma. Foto: MP/Gomes
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Feri Kusuma. Foto: MP/Gomes

Oleh karena itu, Ferri mendesak agar Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Hal itu dilakukan guna mengungkap siapa dalang di balik kerusahan yang menyebabkan sembilan nyawa manusia tak berdosa melayang sia-sia.

BACA JUGA: Pengamat: Prabowo Dikelilingi Orang-Orang Berbahaya

"Ini menjadi indikator penting untuk mengukur sejauh mana pemerintahan Jokowi mengedepankan penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia," terangnya.

KontraS menilai pembentukan TPF sangat penting untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan adanya indikasi unsur pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa ini. Agar hal ini juga untuk menemukan sejauh mana peristiwa ini terjadi secara terencana, sistematis dan meluas yang berdampak sangat signifikan.

Selain kepala negara, kontraS juga meminta kepada lembaga negara lainnya, seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI agar lebih proaktif berperan dan menjalankan tanggung jawabnya terhadap penanganan peristiwa ini.

Presiden Jokowi menyalami warga yang datang di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/6). (MP/Ismail)
Presiden Jokowi menyalami warga yang datang di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/6). (MP/Ismail)

"Saat ini publik terus menunggu Iaporan hasil temuan dari lembaga-lembaga negara tersebut,"tutupnya.

Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya. Baca berita lainnya dalam artikel: Motif Kivlan Zen Incar Nyawa Yunarto Wijaya Versi Ahli Intelijen

#Presiden Jokowi #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan