Kerja Melebihi 8 Jam, Calon Anggota KPU Petahana Usulkan Tambahan Honor KPPS
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR mencecar calon Anggota KPU Petahana, Hasyim Asy’ari terkait 897 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.176 petugas mengalami sakit pada Pemilu 2019.
Pertanyaan itu disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU. Menurut Hasyim, banyak petugas KPPS yang meninggal dan sakit saat itu karena beban kerja yang terlalu besar.
Baca Juga:
Calon Anggota KPU Dicecar Banyaknya Petugas Pemilu 2019 Meninggal
Pasalnya, mereka diharuskan melakukan penghitungan suara selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Padahal sesungguhnya durasi pemungutan suara, sama di semua tempat wilayah Indonesia Timur, Tengah, Barat itu sama durasinya adalah 6 jam terhitung jam 7 pagi waktu setempat sampai dengan jam 13.00. Hanya saja bebannya berbeda-beda durasi untuk penghitungan suara,” kata Hasyim di Ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).
Untungnya, lanjut dia, saat itu Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar dengan adanya waktu tambahan 12 jam untuk melakukan penghitungan suara pasca hari pemungutan suara.
Menurut Hasyim, berdasarkan putusan MK tersebut, pihaknya akan mengatur soal jeda kerja para petugas KPPS agar beban kerjanya bisa dikurangi.
Baca Juga:
Demokrat akan Kulik Tiga Hal Ini saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu
"Nanti akan kita siapkan kembali bagaimana mengatur jeda kerja para petugas KPPS kita untuk menghitung pemilu presiden pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota. Mengapa? karena tidak mungkin 7 orang KPPS dibagi-bagi menjadi kelompok-kelompok untuk menghitung karena juga ada fungsi-fungsi masing-masing KPPS yang tidak bisa digantikan,” ujarnya.
Hasyim mengingatkan, KPU baik di tingkat pusat dan daerah termasuk KPPS tidak tunduk pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Konsekuensinya, beban kerja jajaran KPU hingga KPPS tidak bisa dikonversikan dengan kelayakan kerja sehari 8 jam dan gaji atau honor yang diterima.
"Namun demikian kalau dikonversi dengan jumlah honor yang diterima KPPS, jadi bahan catatan kita selama ini anggota KPPS honornya Rp 500.000 dengan durasi kerja yang begitu panjang melampaui 8 jam dan beban kerja dan tekanan-tekanan. Karena itu sekiranya nanti disetujui kami mengajukan tambahan honor anggota KPPS supaya kemudian semangat," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Legislator PDIP Minta Calon Anggota KPU Klarifikasi Pernyataan Parpol Tidak Berkontribusi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung