Kemenkeu Bebas Tugaskan Pegawai Pajak Terlibat Suap
Kantor Pajak. (Foto: Kemenkeu)
MerahPutih.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat dalam kasus suap telah dibebastugaskan dari jabatan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN," Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (3/3).
Baca Juga:
KPK Sidik Dugaan Suap Pajak di Kemenkeu
Sri Mulyani menyatakan, langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak memberikan imbas negatif terhadap kinerja organisasi DJP. Pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah KPK yang bekerja sama dengan unit kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas kasus ini.
"Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi pada 2020 awal dan kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK,” ujarnya.
Saat ini pihak DJP juga sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak (WP) yang diduga terkait dengan kasus ini. Apabila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak maka DJP akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan,” ujarnya dikutip Antara.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi atas tindakan-tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran di lingkungan Kemenkeu. Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan pegawai baik di DJP maupun jajaran Kemenkeu.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan dari upaya seluruh jajaran DJP dan Kemenkeu yang tengah fokus melakukan pengumpulan penerimaan negara. Penerimaan pajak tulang punggung penerimaan negara,” tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
"Kami sedang penyidikan betul tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu 'kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah