Kemenhub Perintahkan Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air Segera Cair

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Januari 2021
Kemenhub Perintahkan Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air Segera Cair

Serpihan Pesawat Sriwijaya Air. (Foto: Kangrahana).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan meminta hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berupa santunan segera dicairkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perintahkan, Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan hak dari korban dan keluarga korban.

Baca Juga:

Wapres Sampaikan Dukacita Jatuhnya Sriwijaya Air dan Longsor Sumedang

Ia menegaskan, pihak terkait telah melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga korban untuk dilakukan pendataan.

"Menurut laporan Jasa Raharja sudah mengidentifikasi dan juga Sriwijaya sudah turut serta dalam proses itu, dan sudah menyediakan tempat penginapan bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota," jelas Menhub

Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang akan disampaikan kepada masing-masing ahli waris sesuai ketentuan. Santunan ini sebagai perlindungan dasar.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, atau 11 nautical mile dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten. Pesawat teregistrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu jatuh saat akan menanjak ke ketinggian 13.000 kaki dari permukaan laut.

Pencarian Sriwijaya Air. (Foto: Antara).
Pencarian Sriwijaya Air. (Foto: Antara).

Data sementara dari Kementerian Perhubungan, kronologis jatuhnya pesawat Sriwijaya Air sebagai berikut :

  • Pesawat Sriwijaya SJY 182 take off dari Bandara Soekarno Hatta menuju Pontianak pada pukul 14.36 WIB.
  • Pada pukul 14.37 WIB melewati 1700 kaki dan melakukan kontak dengan Jakarta Approach. Pesawat diizinkan naik ke ketinggian 29.000 kaki dengan mengikuti Standard Instrument Departure.
  • Pukul 14.40 WIB, Jakarta Approach melihat pesawat Sriwijaya Air tidak ke arah 075 derajat melainkan ke Barat Laut (North West), oleh karenanya ditanya oleh ATC untuk melaporkan arah pesawat.
  • Tidak lama kemudian, dalam hitungan detik, Pesawat hilang dari radar. Manajer operasi langsung berkoordinasi dengan : Basarnas, Bandara tujuan, dan instansi terkait lainnya.
  • Total penumpang Pesawat 50 orang (40 dewasa, 7 anak-anak dan 3 Bayi), ditambah 12 orang (6 kru aktif dan 6 ekstra kru). (Knu)

Baca Juga:

Batalkan Perayaan Hari Samudera, TNI-AL Fokus Pencarian Sriwijaya Air

#Sriwijaya Air #Kemenhub #Pesawat Jatuh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Indonesia
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Indonesia
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Seskab menegaskan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Indonesia
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh evaluasi komprehensif.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Kemenhub mengungkap kronologi tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang menewaskan 14 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Kemenhub ungkap kronologi kecelakaan KRL Bekasi Timur yang dipicu mobil di perlintasan. KA Argo Bromo Anggrek ikut terlibat, investigasi KNKT berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Indonesia
Menhub Modifikasi Aturan WFH Jumat, Tiap Hari Cuma 40% Staf Masuk Kantor
Menurut Dudy, kebijakan WFH secara umum memberikan keleluasaan kepada kementerian dan lembaga untuk mengatur pola kerja masing-masing.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Menhub Modifikasi Aturan WFH Jumat, Tiap Hari Cuma 40% Staf Masuk Kantor
Bagikan