Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu Bekerja Independen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 Oktober 2021
Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu Bekerja Independen

Ilustrasi. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 telah resmi ditandatangani.

Keppres tersebut diterbitkan sehubungan dengan masa jabatan anggota KPU dan anggota Bawaslu yang akan segera berakhir pada 11 April 2022.

Dengan ditetapkannya keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, tim seleksi yang telah dibentuk akan bekerja secara independen.

Baca Juga:

Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu: Eks Pimpinan KPK hingga Wamenkumham

"Tim seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," kata Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar, yang juga telah ditetapkan sebagai sekretaris merangkap anggota pansel, Senin (11/10).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan Tim seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027, di Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan Tim seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027, di Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-Kemendagri)

Ia juga memastikan bersama tim akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, pengumuman pendaftaran calon juga akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk.

"Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari undang-undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik" ujar Bahtiar.

Baca Juga:

Jokowi Tunjuk Deputi IV KSP Jadi Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu

Dengan diumumkannya tim seleksi tersebut, Bahtiar membuka ruang bagi siapa pun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilihan yang semakin berintegritas.

"Silakan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik," tutupnya.

Masa jabatan tim seleksi dimulai pada saat keppres ditetapkan dan akan berakhir hingga anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan. (Pon)

Baca Juga:

Dukung KPU, Demokrat Sepakat Pemilu Digelar Februari 2024

#KPU #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan