Jokowi Tunjuk Deputi IV KSP Jadi Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu


Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022-2027 yang ditandatangani 8 Oktober 2021 lalu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, panitia seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 dan dalam keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang.
Baca Juga:
Dukung KPU, Demokrat Sepakat Pemilu Digelar Februari 2024
Kesebelas nama tersebut adalah Ketua Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro, yang pernah menjadi komisioner KPU, wakil ketua pansel sekaligus anggota adalah mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Kursi sekretaris dipegang oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Delapan nama lain adalah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman, akademisi UI Hamdi Muluk, Endang Sulastri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana, dan anggota Kompolnas Poengky Indarty.
Tito mengatakan, pengangkatan kesebelas pansel karena masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022. Pasal 22 dan pasal 118 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengamanatkan agar presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam bentuk paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan, masa jabatannya 11 April 2022.

"Sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi," katanya.
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengaku, segera berkoordinasi dengan tim seleksi yang sudah dibentuk dan mengklaim tim yang dibentuk kali ini akan independen seperti tim seleksi sebelumnya.
"Tim seleksi ini sama dengan 5 tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Bahtiar. (Pon)
Baca Juga:
Pilwalkot Solo 2024, KPU Butuh Anggaran Rp 44 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
