Kejaksaan Agung Jelaskan Ketidakhadiran Airlangga Hartarto


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait batalnya pemeriksaan Airlangga Hartarto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (18/7/2023
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Ia sejatinya bakal diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai saksi kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Selasa (18/7) sore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana pun menjelaskan ketidakhadiran Airlangga.
Baca Juga:
Airlangga Hartarto Dinilai jadi 'Bom Waktu' bagi Golkar
"Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7).
Ketut melanjutkan, Kejagung bakal kembali memanggil Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023.
Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk memperoleh keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
"Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ketut.
Ada dua alasan pemanggilan Airlangga dalam kasus ini.
Pertama, terkait tindakan melawan hukum yang telah terbukti melibatkan beberapa terpidana sebelumnya.
Kedua, terkait posisi Airlangga yang seharusnya mengetahui proses perizinan, kebijakan, dan pelaksanaan kegiatan ekspor impor CPO.
Baca Juga:
Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO
Sementara itu, Airlangga mengaku ada agenda sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
Terkait kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka.
Tiga di antaranya berasal dari pihak korporasi.
Ketiga tersangka dari pihak korporasi itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT.
Dua orang tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lima orang itu juga sudah diadili oleh Pengadilan Tipikor. (Knu)
Baca Juga:
Menko Airlangga Sebut Realisasi Penyaluran KUR Per 30 Juni 2023 Capai Rp 105 Triliun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP

Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
