Kejagung: Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Oknum TNI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka berinisial IS dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Kejagung sebut IS merupakan oknum TNI.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Baca Juga
KKB Pimpinan Lewis Kogoya Bakar Puskesmas dan Rumah di Kabupaten Paniai
Ketut menjelaskan peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandannya.
"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tuturnya.
Ketut menerangkan akibat perbuatan IS ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Tak hanya itu, ada puluhan orang lainnya yang juga mengalami luka-luka.
Baca Juga
Tersangka IS dikenakan Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Tim itu terdiri atas 22 jaksa senior.
Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim itu ditandatangani oleh Jaksa Agung pada Jumat (3/12/2021). Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Paniai
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan