Kejagung Tahan Surya Darmadi


Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi (kemeja putih) di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8). Foto: Kejagung
MerahPutih.com - Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara Rp 78 triliun.
Baca Juga
Apeng ditahan selama 20 hari ke depan. Pria yang sempat menjadi buronan Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan pihaknya sebelumnya melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Apeng. Namun, Apeng yang sebelumnya diduga berada di Singapura tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejagung lantas berkoordinasi dengan pengacara Apeng, Juniver Girsang. Apeng kemudian berjanji memenuhi panggilan Kejagung, pada Senin (15/8)
"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi nggak tahu di mana tersangka berada. Pemanggilan tapi di Singapura," ujarnya.
Baca Juga
Menurut Burhanuddin, Apeng mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Apeng tiba di Indonesia dari Taiwan, menggunakan pesawat China Airlines C1761.
"Penerbangan China Airlines dari Taiwan," ujar Burhanuddin.
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta
Adapun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
