Kejagung Bantah Ada Intervensi dalam Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 19 Januari 2023
Kejagung Bantah Ada Intervensi dalam Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan penjelasan terkait tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Jakarta, Kamis, (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara soal tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menuai kontroversi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan, jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk telah bekerja sesuai aturan.

Menurut Fadil, dalam penuntutan ada parameter yang jelas dan tidak bisa diintervensi siapa pun.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara

"'Masuk angin' (dintervensi), enggak ada 'masuk angin'. Saya tegaskan, dari awal proses prapenuntutan tidak ada 'masuk angin', bekerja dengan penuh keterbukaan," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Dia mengatakan, proses persidangan masih berjalan hingga nantinya ada putusan dari majelis hakim.

Fadil menyatakan, jaksa menyampaikan tuntutan berdasarkan perbuatan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan.

"Kami punya parameter yang jelas dalam melakukan penuntutan," ucapnya.

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana telah menjelaskan alasan jaksa memberikan tuntutan berbeda terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Menurutnya, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, Eliezer dituntut lebih tinggi dibanding Putri, Kuat, dan Ricky karena terlibat langsung merampas nyawa Brigadir J.

Ketut mengatakan, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, tapi tak berusaha mencegahnya.

"Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana," ujarnya.

Baca Juga:

Kekecewaan Keluarga Brigadir J saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Ketut memaparkan, Eliezer dalam hal ini merupakan anak buah Sambo yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah.

Ketut menilai, Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki Sambo.

"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ucap Ketut.

Dia juga menyebut Eliezer bukanlah penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan keluarga Brigadir J yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.

"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC (justice collaborator)," ucap Ketut.

Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup

2. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara

3. Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara

4. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara

5. Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - 27 menit lalu
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai Riza Chalid, agar bisa menyampaikan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi
Indonesia
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Pomdam Jaya menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI
Indonesia
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Kedua tersangka dari unsur TNI itu yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya tercatat sebagai anggota dari korps pasukan Kopassus.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor
Indonesia
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita Foto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi (ketiga kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti usai keterangan pers kasus pembunuhan kacab bank BRI di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 16 September 2025
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
Indonesia
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
2 anggota TNI terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Keduanya diketahui meminta uang senilai puluhan juta rupiah untuk melakukan aksinya itu.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah
Bagikan