Kasus Korupsi

Kejagung Bakal Beri Sanksi Berat Untuk 2 Jaksa Yang Sempat Terjaring OTT KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 03 Juli 2019
 Kejagung Bakal Beri Sanksi Berat Untuk 2 Jaksa Yang Sempat Terjaring OTT KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan sanksi berat terhadap Kepala Subdirektorat Penuntut pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas. Keduanya, diketahui terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri mengatakan dua oknum jaksa tersebut kini tengah diperiksa tim Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel). Mukri menyebut jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi, keduanya akan segera diproses oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, jika keduanya melakukan pelanggaran kode etik, maka perkaranya akan diproses oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

"Saat ini terhadap dua oknum Jaksa itu sedang kami lakukan pemeriksaan untuk melihat sejauh mana keterlibatannya di kasus itu. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi yang berat," kata Mukri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7).

Mukri memastikan Kejagung akan transparan dalam mengusut perkara itu. Dia juga meminta agar publik dapat mempercayakan penanganan dua oknum Jaksa untuk diproses oleh Kejagung. "Kami akan profesional dan transparan menangani kasus ini. Percayakan kepada kami. Tim sedang bekerja," tegas Mukri.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi langkah Kejagung yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Jaksa yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, dalam OTT KPK pada Jumat (28/6), tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 200 juta dari tangan Jaksa Yadi dan uang SGD 20.874 serta USD 700 dari tangan Jaksa Yuniar.

Barang bukti kasus suap dua oknum kejaksaan tinggi DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6)

Menurut Febri hingga kini uang tersebut masih dalam penyitaan penyidik lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Alfin Suherman & Associates.

"Uang-uang yang diamankan saat OTT itu masih disita KPK, setelah melakukan penggeledahan ada beberapa dokumen yang perlu kami ferivikasi secara lebih detail," ujar Febri.

Meski demikian, Febri mengatakam pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk secara bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"KPK dan Kejaksaan itu tetap komitmen kuat untuk melakukan pencegahan korupsi atau pemberantasan korupsi dalam koordinasi dan supervisi," pungkas Febri.

Dalam OTT yang digelar KPK pada Jumat (28/6), tim penindakan mengamankan lima orang terkait perkara dugaan suap penanganan kasus penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan satu orang yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diantar oleh Jamintel Kejaksaan Agung Jan Samuel ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu 29 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Pansel: Lima Pati Polri Daftar Calon Pimpinan KPK

Anies Berharap ETLE Ubah Perilaku Pengendara Lebih Tertib

Sementara itu, dua jaksa yang terjaring OTT, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) diserahkan kembali ke Kejaksaan. Kedua jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut secara internal. KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga Agus Winoto menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico dan pengacara bernama Alfin Suherman terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Pon)

#Kejati DKI Jakarta #Kejaksaan Agung #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Bagikan