Kasus Korupsi

Kejagung Bakal Beri Sanksi Berat Untuk 2 Jaksa Yang Sempat Terjaring OTT KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 03 Juli 2019
 Kejagung Bakal Beri Sanksi Berat Untuk 2 Jaksa Yang Sempat Terjaring OTT KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan sanksi berat terhadap Kepala Subdirektorat Penuntut pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas. Keduanya, diketahui terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri mengatakan dua oknum jaksa tersebut kini tengah diperiksa tim Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel). Mukri menyebut jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi, keduanya akan segera diproses oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, jika keduanya melakukan pelanggaran kode etik, maka perkaranya akan diproses oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

"Saat ini terhadap dua oknum Jaksa itu sedang kami lakukan pemeriksaan untuk melihat sejauh mana keterlibatannya di kasus itu. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi yang berat," kata Mukri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7).

Mukri memastikan Kejagung akan transparan dalam mengusut perkara itu. Dia juga meminta agar publik dapat mempercayakan penanganan dua oknum Jaksa untuk diproses oleh Kejagung. "Kami akan profesional dan transparan menangani kasus ini. Percayakan kepada kami. Tim sedang bekerja," tegas Mukri.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi langkah Kejagung yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Jaksa yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, dalam OTT KPK pada Jumat (28/6), tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 200 juta dari tangan Jaksa Yadi dan uang SGD 20.874 serta USD 700 dari tangan Jaksa Yuniar.

Barang bukti kasus suap dua oknum kejaksaan tinggi DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6)

Menurut Febri hingga kini uang tersebut masih dalam penyitaan penyidik lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Alfin Suherman & Associates.

"Uang-uang yang diamankan saat OTT itu masih disita KPK, setelah melakukan penggeledahan ada beberapa dokumen yang perlu kami ferivikasi secara lebih detail," ujar Febri.

Meski demikian, Febri mengatakam pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk secara bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"KPK dan Kejaksaan itu tetap komitmen kuat untuk melakukan pencegahan korupsi atau pemberantasan korupsi dalam koordinasi dan supervisi," pungkas Febri.

Dalam OTT yang digelar KPK pada Jumat (28/6), tim penindakan mengamankan lima orang terkait perkara dugaan suap penanganan kasus penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan satu orang yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diantar oleh Jamintel Kejaksaan Agung Jan Samuel ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu 29 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Pansel: Lima Pati Polri Daftar Calon Pimpinan KPK

Anies Berharap ETLE Ubah Perilaku Pengendara Lebih Tertib

Sementara itu, dua jaksa yang terjaring OTT, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) diserahkan kembali ke Kejaksaan. Kedua jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut secara internal. KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga Agus Winoto menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico dan pengacara bernama Alfin Suherman terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Pon)

#Kejati DKI Jakarta #Kejaksaan Agung #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Bagikan