Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 Miliar


Maqdir Ismail. (Foto : ANTARA News/Fathur Rochman).
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan terkait pernyataannya tentang ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, pemanggilan Maqdir untuk diminta klarifikasi perihal klaim tersebut.
Baca Juga
Menpora Dito Irit Bicara soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS
"Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM Pidsus," ujar Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/7).
Baca Juga
Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Dia menyebut penyidik juga telah meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Ini untuk membuat terang perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana," imbuhnya.
Sekedar informasi, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan.
Maqdir juga menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7) lalu. (Knu)
Baca Juga
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
