Keberadaan Dewan Pengawas KPK Persulit Upaya Memberantas Korupsi
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi usai bertemu dengan pimpinan KPK soal dampak dari berlakunya UU KPK hasil revisi di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengatakan keberadaan Dewan Pengawas akan semakin mempersulit lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Agar lima komisioner KPK menyepakati OTT itu tidak mudah. Ada OTT yang tidak disepakati para komisioner KPK sehingga tak jadi dilakukan. Ini sebenarnya yang sering tak terungkap di publik. Artinya OTT bukan proses sembarang tangkap,” ungkap Jeiry kepada wartawam saat acara diskusi di kawasan Jakarta Timur, Senin (4/11).
Baca Juga:
Eks Ketua MK Juluki Dewan Pengawas 'Partner Berkelahi' yang Dibutuhkan KPK
Jeiry mengatakan, harapan masyarakat agar Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK masih besar untuk menyelamatkan penegakan hukum melawan korupsi.
“Permintaan Perppu menunjukkan harapan pemberantasan korupsi besar kepada Presiden, kalau tidak ke beliau siapa lagi. Karena kalau berharap kepada DPR susah,” jelas Jeiry.
Sementara Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan alasan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK atas dasar sopan santun. Ray pun menyoroti penempatan sopan santun yang diungkapkan Jokowi.
Baca Juga:
Untuk Pertama Kalinya, Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK
Menurut Ray, sopan santun tidak dikenal dalam hubungan antarlembaga negara. Ray menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang presiden mengeluarkan kebijakan saat uji materi tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejauh yang kita ketahui baik di konstitusi maupun di undang-undang tidak ada aturan yang mengatakan 'seorang presiden tidak boleh mengeluarkan kebijakan manakala satu kebijakan tertentu lagi diuji di Mahkamah Konstitusi.' Enggak ada ketentuan itu," kata Ray. (Knu)
Baca Juga:
KPK Berhak OTT dan Penindakan Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk
Bagikan
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK