Keberadaan Dewan Pengawas KPK Persulit Upaya Memberantas Korupsi


Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi usai bertemu dengan pimpinan KPK soal dampak dari berlakunya UU KPK hasil revisi di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengatakan keberadaan Dewan Pengawas akan semakin mempersulit lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Agar lima komisioner KPK menyepakati OTT itu tidak mudah. Ada OTT yang tidak disepakati para komisioner KPK sehingga tak jadi dilakukan. Ini sebenarnya yang sering tak terungkap di publik. Artinya OTT bukan proses sembarang tangkap,” ungkap Jeiry kepada wartawam saat acara diskusi di kawasan Jakarta Timur, Senin (4/11).
Baca Juga:
Eks Ketua MK Juluki Dewan Pengawas 'Partner Berkelahi' yang Dibutuhkan KPK
Jeiry mengatakan, harapan masyarakat agar Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK masih besar untuk menyelamatkan penegakan hukum melawan korupsi.

“Permintaan Perppu menunjukkan harapan pemberantasan korupsi besar kepada Presiden, kalau tidak ke beliau siapa lagi. Karena kalau berharap kepada DPR susah,” jelas Jeiry.
Sementara Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan alasan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK atas dasar sopan santun. Ray pun menyoroti penempatan sopan santun yang diungkapkan Jokowi.
Baca Juga:
Untuk Pertama Kalinya, Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK
Menurut Ray, sopan santun tidak dikenal dalam hubungan antarlembaga negara. Ray menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang presiden mengeluarkan kebijakan saat uji materi tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sejauh yang kita ketahui baik di konstitusi maupun di undang-undang tidak ada aturan yang mengatakan 'seorang presiden tidak boleh mengeluarkan kebijakan manakala satu kebijakan tertentu lagi diuji di Mahkamah Konstitusi.' Enggak ada ketentuan itu," kata Ray. (Knu)
Baca Juga:
KPK Berhak OTT dan Penindakan Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
