Kata Menkominfo Johnny G Plate setelah Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam


Menkominfo ohnny G Plate memberikan paparan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2). ANTARA/Fathur Rochman
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate rampung menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Johnny diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga
Seusai diperiksa, Johnny mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Ia mengaku telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya jawab dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Johnny di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2).
Baca Juga
Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini mengungkapkan materi pemeriksaan itu secara khusus terkait tugas pokok dirinya sebagai Menkominfo.
"Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, memastikan bersedia dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," pungkasnya.
Selain Johnny, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya, hari ini. Adapun kelima saksi tersrbut yakni, K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
