Kasus SKL BLBI, KPK Akan Kembali Periksa Rizal Ramli dan Artalita Suryani


Juru bicara KPK Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)
Kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun telah dan akan diperiksa dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Rizal Ramli, Kwik Kian Gie dan Artalita Suryani.
"Pada tanggal 17 April diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Rizal Ramli, pada saat itu saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
Kemudian, lanjut Febri, pada tanggal 20 April 2017 diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Kwik Kian Gie. Febri mengatakan, bekas Menko Perekonomian itu hadir dan memberikan keterangan.
"Pada tanggal 25 April 2017 kita agendakan pemeriksaan saksi Artalita Suryani, namun saksi tidak hadir sehingga kita tentu akan melakukan pemanggilan kembali," tandas Febri.
Febry menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus SKL BLBI, sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap sekitar 32 orang. Menurut Febri, 32 orang itu termasuk Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Unsur-unsur saksi dari pihak BPPN, dari pihak KKSK, dari pihak Kementerian Keuangan, pihak Bank Indonesia dan pihak Sekretaris negara," ucapnya.
Febri pun menerangkan, minggu depan KPK akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi yang belum hadir pada pemeriksaan tanggal 17 dan 25 April 2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), SAT sebagai tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait BLBI: Negara Dirugikan Rp3,7 Triliun Akibat SKL BLBI Sjamsul Nursalim
Bagikan
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
