Kasus SKL BLBI, KPK Akan Kembali Periksa Rizal Ramli dan Artalita Suryani

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 April 2017
Kasus SKL BLBI, KPK Akan Kembali Periksa Rizal Ramli dan Artalita Suryani

Juru bicara KPK Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

Kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun telah dan akan diperiksa dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Rizal Ramli, Kwik Kian Gie dan Artalita Suryani.

"Pada tanggal 17 April diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Rizal Ramli, pada saat itu saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).

Kemudian, lanjut Febri, pada tanggal 20 April 2017 diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Kwik Kian Gie. Febri mengatakan, bekas Menko Perekonomian itu hadir dan memberikan keterangan.

"Pada tanggal 25 April 2017 kita agendakan pemeriksaan saksi Artalita Suryani, namun saksi tidak hadir sehingga kita tentu akan melakukan pemanggilan kembali," tandas Febri.

Febry menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus SKL BLBI, sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap sekitar 32 orang. Menurut Febri, 32 orang itu termasuk Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Unsur-unsur saksi dari pihak BPPN, dari pihak KKSK, dari pihak Kementerian Keuangan, pihak Bank Indonesia dan pihak Sekretaris negara," ucapnya.

Febri pun menerangkan, minggu depan KPK akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi yang belum hadir pada pemeriksaan tanggal 17 dan 25 April 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), SAT sebagai tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait BLBI: Negara Dirugikan Rp3,7 Triliun Akibat SKL BLBI Sjamsul Nursalim

#Kasus Korupsi #Kasus BLBI #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Bagikan