Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Kota Bekasi


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati. Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Jerat Legislator Bekasi dalam Kasus Suap Rahmat Effendi
Selain Reny, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifuddin. Makhfud sudah dijerat sebagai tersangka. Namun, status Makhfud dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi.
Saksi lain yakni Intan (karyawan swasta), Heryanto (ASN-Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi), Nurcholis (Kepala BPBD), Lisda (Kasi BP3KB), Sherly (swasta/bagian keuangan PT Hanaveri dan PT Kota Bintang Rayatri), Giyarto (PPK), Andi Kristanto (ajudan Walkot Bekasi), dan Tita Listia (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi atau yang karib disapa Pepen diduga menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar. Uang tersebut diterima oleh Pepen sebagai imbalan atas pembebasan lahan swasta yang akan digunakan dalam proyek-proyek milik Pemkot Bekasi tahun 2021.
Uang tersebut diterima politikus Partai Golkar itu melalui sejumlah orang kepercayaannya dan di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk "sumbangan masjid".
Adapun rinciannya, sebesar Rp 4 miliar dari pengusaha Lai Bui Min yang diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; dan sebesar Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, yang diterima Camat Jatisampurna Wahyudin.
Baca Juga:
Kasus Rahmat Effendi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan di Bekasi
Pepen kemudian juga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi, dengan dalih sumbangan ke rekening masjid milik yayasan keluarganya.
Selain itu, Pepen juga diduga menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi sebagai bentuk imbalan atas posisi yang mereka duduki saat ini.
Selain Pepen, lembaga antirasuah juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Adapun delapan tersangka lainnya yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY).
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). (Pon)
Baca Juga:
KPK Intai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sejak Tahun Lalu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
