KPK Intai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sejak Tahun Lalu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 Januari 2022
KPK Intai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sejak Tahun Lalu

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menandatangani kesepakatan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu. (ANTARA/HO-Pemkot Bekasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah bukti telah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Lembaga antirasuah sudah mengintai dan mengumpulkan bukti dugaan suap pria yang karib disapa Pepen itu sejak tahun lalu.

"Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/1).

Baca Juga:

Sumbangan Masjid Jadi Dalih Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Ghufron mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan tersangka terhadap Pepen untuk menempuh jalur hukum praperadilan.

Termasuk pihak keluarga politikus Golkar tersebut. Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," ujarnya.

Dalam perkara ini, Pepen diduga menerima uang sebesar Rp7,1 miliar. Uang tersebut diterima oleh Pepen sebagai imbalan atas pembebasan lahan swasta yang akan digunakan dalam proyek-proyek milik Pemkot Bekasi tahun 2021.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka

Uang tersebut diterima politikus Partai Golkar itu melalui sejumlah orang kepercayaannya dan di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid.

Adapun rinciannya, sebesar Rp4 Miliar dari pengusaha, Lai Bui Min yang diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan sebesar Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin, yang diterima Camat Jatisampurna, Wahyudin.

Pepen kemudian juga menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi, dengan dalih sumbangan ke rekening masjid milik yayasan keluarganya.

Selain itu, Pepen juga diduga menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

KPK juga menduga Pepen menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi sebagai bentuk imbalan atas posisi yang mereka duduki saat ini.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka

Selain Pepen, lembaga antirasuah juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Adapun delapan tersangka lainnya yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY).

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). (Pon)

#Breaking #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
PSM Makassar mengalahkan Persija Jakarta 2-0 pada pekan keenam Super League 2025/2026 di Stadion B.J. Habibie, Minggu (21/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Mantan Menkopolhukam Mahfud Md berpotensi kembali masuk ke pemerintahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Indonesia
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Setelah Erick Thohir ke Kemenpora, Prabowo tunjuk Dony Oskaria Pimpin BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Bagikan