Kapolri Ingin Tempeleng Pilot Polisi yang Bubarkan Demo Pakai Helikopter

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 September 2020
Kapolri Ingin Tempeleng Pilot Polisi yang Bubarkan Demo Pakai Helikopter

Kapolri Jenderal Idham Azis dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti cara kepolisian membubarkan massa unjuk rasa dengan cara menerbangkan helikopter dengan rendah. Anggota Komisi III DPR, Supriansa mengatakan Kapolri perlu menganalisis motif anggota kepolisian yang menerbangkan helikopter tersebut.

"Saya kira prosedur ini juga pak Kapolri harus menganalisa secara baik apa motif di balik itu. Sehingga tidak bisakah kepolisian yang ada di Kendari di Tenggara di sana, supaya tidak ada korban berjatuhan terlalu banyak, melakukan pendekatan secara baik pak Kapolri," kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri, Rabu (30/9).

Politikus Partai Golkar tersebut menyayangkan tindakan tersebut. Dirinya mengaku tidak habis pikir mengapa kemudian pilot melakukan manuver yang membahayakan dengan terbang rendah dekat dengan massa unjuk rasa yang sedang berkumpul.

Baca Juga

Polisi Mengaku Kerja Profesional Usut Kasus Irjen Napoleon Bonaparte

"Untung baik saja kalau helikopter tidak jatuh, coba bayangkan kalau jatuh di situ pak Kapolri," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku sudah menindak pilot helikopter yang viral di media sosial karena terbang rendah untuk membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO).

Suasana rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (30-9-2020). Rapat membahas evaluasi pengamanan dan pengawalan selama era Normal Baru serta penanganan kasus-kasus hukum terkini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Suasana rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (30-9-2020). Rapat membahas evaluasi pengamanan dan pengawalan selama era Normal Baru serta penanganan kasus-kasus hukum terkini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Hal itu disampaikan Idham saat menjawab pertanyaan dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks DPR RI, Rabu (30/9). Idham mengatakan, tidak ada prosedur pembubaran aksi dengan menerbangkan helikopter dengan di ketinggian rendah.

"Itu pilotnya itu udah saya tindak itu, dan sudah diperiksa sama Propam itu. Itu ngarang-ngarang aja, tidak ada SOP-nya di udara itu, yang di Kendari itu," kata dia.

Menurut Idham, pernyataan pilot hanya karangan belaka. Meski geram, Idham menyerahkan sepenuhnya proses kepada Propam.

"Jadi sekaligus saya jawab juga yang tadi pak. Udah saya tindak, itu pilotnya ngarang-ngarang itu. Cuma sekarang gak boleh main tempeleng-tempeleng. Jadi diperiksa Propam saja. Kalau masih boleh, saya tempeleng itu," kata Idham.

Ia menyayangkan adanya pembubaran massa unjuk rasa dengan cara seperti itu. "Itu ngarang-ngarang saja itu tidak ada SOP-nya di udara itu, yang di Kendari itu," kata Idham.

Idham menegaskan telah menindak pilot yang menerbangkan helikopter tersebut. Dirinya memastikan yang bersangkutan telah diproses di Propam Polri.

"Sudah saya tindak, itu pilotnya ngarang-ngarang itu. Cuma sekarang enggak boleh main tempeleng-tempeleng, jadi diperiksa Propam saja. Kalau masih boleh saya tempeleng itu," tegasnya.

Baca Juga

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sebelumnya, para mahasiswa menggelar unjuk rasa di Perempatan markas Polda Sultra, Sabtu (26/9) untuk memperingati setahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi.

Kedua mahasiswa tersebut meninggal pada 26 September 2019 lalu, saat mengikuti demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dari beberapa Universitas di Kendari. (Knu)

#Kapolri #Idham Azis
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Bagikan