Pemilu 2019

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Demo Rusuh dan Tak Berizin Bisa Dibubarkan Paksa

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 11 Mei 2019
 Kapolda Metro Jaya Tegaskan Demo Rusuh dan Tak Berizin Bisa Dibubarkan Paksa

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyambangi Gedung KPU di Jakarta Pusat (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengunjungi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia bersama jajarannya ingin mengechek pengamanan real count baik di kotamadya maupun pusat.

Menurut Gatot, pengamanan ketat bakal dilakukan di semua tempat seperti Bawaslu hingga KPU pusat dan daerah.

"Sampai dengan nanti pengumuman resmi," kata Gatot di Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).

Irjen Gatot menjelaskan, saat tanggal 22 Mei nanti, ada 30 ribu personel yang disiagakan.

"Kami menempatkan di beberapa titik seperti KPU, Bawaslu hingga titik-titik potensi kerawanan," jelas Gatot.

Menanggapi adanya beberapa aksi jelang tanggal 22 Mei, Gatot mengaku tak masalah.

Kapolda Metro Jaya menegaskan akan membubarkan aksi massa yang rusuh dan tak berizin
Kapolda Metro Jaya Irjjen Pol Gatot Eddy Pramono bersama jajarannya meninjau pengamanan di Gedung KPU (MP/Kanu)

"Kami selalu imbau, silahkan melakukan aksi dan jangan sampaikan aspirasi melanggar aturan yang ada. Karena jika melanggar aturan yang ada, kami akan melakukan tindakan tegas. Kita sudah diatur dalam UU No 9 tahun 1998 bagaimana batasan daripada orang-orang yang melakukan unjuk rasa," jelas Gatot.

Beberapa prasyarakat itu seperti harus menjaga keamanan ketertiban, lalu menjaga Hak Asasi Manusia, menghormati norma yang ada hingga menjaga persatuan dan kesatuan.

"Kalau ini dilanggar dan tak ada ijinnya sebagainya, kami bisa melakukan pembubaran paksa kegiatan tersebut. Jika tau mau dan kemudian memprovokasi dan sebagainya, ada aturan dalam UU No 1 Tahun 1946 kemudian pasal 211 sampai 218 KUHP, kami bisa terapkan itu," ungkap Gatot.

Namun, hingga saat belum ada kejadian yang menyalahi aturan sampai ditindak secara hukum.

"Kami harap kedepan ketika melakukan kegiatan demonstrasi patuilah aturan yang ada. Karena ada dalam demokrasi itu, kebebasan ada batasannya ada rule of the law yang mesti kita patuhi," pungkas Irjen Gatot Eddy Pramono.(Knu)

#Kapolda Metro Jaya #Aksi Unjuk Rasa #Demo Rusuh #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Mereka yang ditangkap tergabung WA Grup khusus “Budal Ngetan” yang dibikin siang hari sebelum kerusuhan terjadi..
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pola penegakan hukum yang represif dinilai melukai prinsip demokrasi hingga memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Indonesia
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Dua pemuda yang dikira hilang saat demo di Jakarta kini telah kembali ke keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf
Indonesia
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai sejak Dudy diangkan menjadi Menhub, kinerja kementerian mengalami kemunduran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan
Indonesia
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Di mana 16 di antaranya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 16 September 2025
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Indonesia
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
BEM UI tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR
Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menutut sahkan RUU Perampasan Aset di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 15 September 2025
Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR
Bagikan