Kanwil DJP Jateng Sita Aset Penunggak Pajak di Kota Solo


Kanwil DJP II Jateng menyita aset tanah dan rumah wajib pajak yang tidak setor pajak, Kamis (20/10). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP II Jawa Tengah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan menyita aset milik wajib pajak dengan inisial P. Aset yang disita adalah berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, penyitaan harta kekayaan milik P ini atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan CV yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Kabupaten Boyolali.
Baca Juga
"Penyitaan aset kita lakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut," kata Sutantyo, Kamis (20/10).
Ia mengatakan wajib pajak diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
"Kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," papar dia.
Baca Juga
Akibat tindak pidana tersebut, lanjut dia, terdapat kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar
Rp 449.744.359,00. Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
"Penyitaan aset wajib pajak yang tidak membayar pajak ini untuk memberikan efek jera dan bisa ditindak pidana perpajakan," katanya.
Ia menambahkan penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Pemutihan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Balik Nama
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
