Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov, LPSK Siap Lindungi Saksi
Polisi melakukan olah TKP pada Sabtu (18/9), terkait serangan molotov di kantor LBH Yogya. Foto: Courtesy/LBH Yogya
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi dalam peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH) Yogyakarta, Sabtu (18/9).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mendorong para saksi untuk tidak takut dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum yang sedang menyelidiki peristiwa tersebut. Edwin berharap agar kepolisian dapat cepat menangkap pelaku dan motif peristiwa dapat terungkap.
Baca Juga
Bawa Bom Molotov dan Senjata Tajam, 13 Orang Jadi Tersangka Tawuran saat Lebaran
”Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap peristiwa ini dengan terang benderang, motifnya juga harus dibuka dengan jelas kepada masyarakat” ujar Edwin dalam keterangannya, Senin (20/9).
Edwin menambahkan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. LPSK juga mendukung kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.
Terkait perlindungan terhadap saksi, Edwin menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian agar para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.
”LPSK sangat terbuka apabila ada saksi pada dugaan kasus bom molotov di Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Bagi LPSK, perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan” kata Edwin.
Edwin berharap berharap teror dalam bentuk apapun khususnya kepada kelompok pembela HAM atau Human Rights Defenders tak terjadi lagi pada masa mendatang.
"Aparat penegak hukum wajib menjamin hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman tanpa terkecuali," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
1 Orang Tewas dalam Tawuran Bom Molotov di Pasar Rebo
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Pospol Makassar Dilempar Bom Molotov Pas Petugas Ambulans Sedang Istirahat, Polisi Cari Pelaku dari Rekaman CCTV
28 Orang Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Tawuran Molotov di Tanjung Priok