Kampanye di Sekolah, Menko PMK Singgung Kondisi Pendidikan Belum Pulih Pasca-Pandemi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 24 Agustus 2023
Kampanye di Sekolah, Menko PMK Singgung Kondisi Pendidikan Belum Pulih Pasca-Pandemi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/Asep Firmansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, sekolah dan madrasah sebaiknya tak dijadikan sebagai lokasi kampanye untuk kontestasi politik praktis.

"Karena itu supaya tidak diribeti dengan macam-macam. Saya imbau sekolah maupun madrasah tidak usah untuk kampanye," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (24/8).

Baca Juga:

Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Sekolah, KPAI Sebut Berbahaya

Muhadjir mengatakan, saat ini kondisi belajar-mengajar di sekolah belum sepenuhnya pulih setelah dihantam pandemi COVID-19 bertahan-tahun. Proses pembelajaran masih mengalami learning loss atau berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis.

Untuk mengejar ketertinggalan akibat learning loss tersebut, Muhadjir meminta sekolah dan madrasah untuk fokus menstabilkan proses belajar-mengajar ketimbang jadi tempat kampanye Pemilu.

"Sekolah ini kondisinya belum pulih jadi kegiatan pembelajaran di sekolah itu sebetulnya belum pulih. Jadi learning loss harus dikejar oleh sekolah yang kemarin proses pembelajarannya mengalami anomali, harus ditebus sekarang ini," kata dia, seperti dikutip Antara.

Di samping itu, kampanye di sekolah tidak akan efektif karena jumlah pemilih pemula lebih sedikit ketimbang jika di perguruan tinggi.

"Kalau kampus saya kira ada sisi baiknya, yang penting harus betul-betul dijaga kondusifitas. Dan mereka, kan, sudah (bisa) memilih, kemudian juga tingkat kesadarannya juga sudah tinggi," kata dia.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pimpin Langsung Kampanye Anies 2024

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengingatkan perguruan tunggu untuk menjaga jarak dan netral terhadap berbagai kegiatan politik sehingga mampu menciptakan rasa aman bagi warga kampus.

Ia menyatakan, kegiatan belajar dan mengajar di kampus tidak boleh terganggu dengan adanya aktivitas politik apalagi jika sampai terjadi lebih ramai kegiatan politik dibandingkan dengan kegiatan akademik.

Oleh sebab itu, ia meminta kampus tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung dengan seluruh kegiatan politik sehingga tujuan kampus sebagai tempat intelektual tetap dapat tercapai.

Saat ini, pihaknya masih mempelajari dan menemukan cara agar pendidikan tinggi tetap bisa menjaga integritas dan netralitas seperti yang diharapkan masyarakat. (*)

Baca Juga:

Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah Bahayakan Keselamatan Siswa

#Kampanye #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan