Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Sekolah, KPAI Sebut Berbahaya
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, aktivitas kampanye politik di sekolah dapat merusak perkembangan mental anak/siswa.
Hal itu disampaikan untuk merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di sekolah.
Komisioner KPAI Sylvana Apituley menjelaskan, ketika sejumlah peserta pemilu atau tim pemenangannya berkampanye di sekolah, apalagi di sekolah dengan jumlah murid pemilih pemula yang besar, tentu mereka akan berupaya memperebutkan suara para siswa.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pimpin Langsung Kampanye Anies 2024
Tak tertutup kemungkinan, mereka menyampaikan narasi yang tak sesuai fakta demi mendapatkan hati para siswa.
"Salah satu ancaman yang berbahaya bagi anak adalah konten kampanye yang tidak sesuai kenyataan karena berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan masa depan anak," kata Sylvana lewat keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/8).
Dia menjelaskan, bentuk kampanye yang dapat "merusak perkembangan emosi dan mental anak" adalah penyampaian agitasi, propaganda, stigma dan hoaks yang mengadu domba tentang lawan politik.
Bisa juga dalam bentuk ajakan untuk mencurigai dan membenci, serta politisasi identitas yang dapat memperuncing disharmoni.
Semua bentuk kampanye negatif itu, kata dia, akan membentuk persepsi, sikap dan perilaku sosial anak yang negatif pula.
Umpamanya, apabila siswa dicekoki konten kampanye dengan narasi membenci dan agresif terhadap kelompok politik lain, maka dia berpotensi melakukan kekerasan terhadap temannya yang punya pilihan politik berbeda.
Perumpamaan itu, kata dia, berkaca dari hasil pengawasan KPAI selama 10 tahun terakhir terhadap gelaran Pemilu 2014, sejumlah pilkada, Pemilu 2019.
Sepanjang periode itu, selalu ada kelompok politik yang memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon presiden/kepala daerah anggota legislatif/partai politik tertentu. Ketika itu, berkampanye di sekolah masih dilarang.
Karena itu, kata Sylvana, KPAI menyesalkan putusan MK memperbolehkan kampanye politik di sekolah.
"Putusan MK ini menyadarkan KPAI betapa belum semua pihak awas dan memprioritaskan hak-hak konstitusional anak, yang seringkali tersembunyi di balik kesadaran dan kepentingan dominan orang dewasa," ujarnya.
Baca Juga:
Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah Bahayakan Keselamatan Siswa
Sebagai catatan, putusan MK bersifat final dan mengikat. KPU RI harus mengadopsi putusan tersebut ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
Sylvana mengatakan, aktif berkomunikasi dengan pimpinan KPU RI untuk menyampaikan berbagai masukan yang perlu dimuat dalam revisi PKPU tersebut.
KPAI, kata dia, mengusulkan perubahan regulasi tersebut didasari atas semangat melindungi anak dan pemenuhan hak anak.
Beberapa bentuk usulan konkret KPAI adalah membuat aturan detail dan komprehensif terkait kampanye di sekolah serta mengatur sanksi yang tegas bagi peserta pemilu yang melanggar.
"KPAI juga segera akan mempublikasikan panduan pengawasan pemilu dan pilkada berbasis hak anak yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk ikut melakukan pengawasan yang efektif di lapangan," kata Sylvana. (Knu)
Baca Juga:
KPU DKI Telah Kirim Surat ke Parpol Soal Larangan Alat Peraga Kampanye
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Lewat 'Be Open Minded', JBL Rayakan Keterbukaan dan Inovasi dalam Musik
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
KPAI Tuntut Usut Tuntas Kematian Siswa Pahoa, Jangan Sampai Korban Dicap Stigma Negatif
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama