Kaesang Respons Putusan MK: Beri Kesempatan Pak Wali Kota Nyawapres
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berkunjung ke Kelurahan Jatinega, Jakarta Timur, Rabu (4/10/2023). ANTARA/Cahya Sari
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 40 tahun tapi berpengalaman menjadi kepala daerah diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menilai, putusan MK tersebut adalah hal yang bagus. Dengan demikian, banyak kepala daerah berusia relatif muda bisa berkontestasi di pemilihan presiden (pilpres).
“Ya biasa saja tho, bagus, bagus maksudnya juga dalam arti punya kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30 kan ada beberapa kepala daerah tuh bisa mencalonkan juga menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (17/10).
Baca Juga:
Dikabarkan Pindah ke Partai Golkar, Gibran: Saya Masih PDIP
Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menyebut tidak sedikit pejabat daerah di Indonesia ini berusia muda. Dia menyebut putusan MK juga membuka peluang bagi sang kakak, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.
Kaesang mengaku putusan MK itu dapat membuka ruang bagi Gibran Rakabuming untuk bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota solo mungkin buat nyawapres (mencalonkan wakil presiden). Saya enggak tahu,” ujarnya.
Baca Juga:
Agung Laksono Sambut Baik Wacana Gibran Gabung Golkar
Sebelumnya, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.
Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. (Pon)
Baca Juga:
Pengamat Sebut Ada kekuatan Politik Tertentu Legalkan Gibran Maju Cawapres Lewat MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Inisial J Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Bilang Begini