Jokowi Minta Semua Pihak Saling Tolong Menolong Atasi COVID-19


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin acara Pray From Home yakni doa bersama dari lintas agama, Minggu (11/7). Foto: Kementerian Agama
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin acara Pray From Home yakni doa bersama dari lintas agama, Minggu (11/7). Acara ini digelar secara virtual.
Presiden Jokowi mengatakan, saat ini masyarakat Indonesia dan di seluruh dunia masih terus berjuang untuk terbebas dari pandemi virus corona.
Baca Juga
Situasi Darurat, Jokowi Diminta Lindungi Nakes Dengan Logistik Mencukupi
Kepala Negara menyebutkan, penyebaran virus masih terus terjadi. Ia mengatakan pemerintah tidak bisa bekerja sendirian untuk menyelesaikan masalah ini.
"Semua pihak harus kolaborasi bekerja sama saling tolong-menolong bergotong-royong untuk mengatasi ujian yang maha berat ini," katanya.
Jokowi mengingatkan pandemi COVID-19 masih jadi tantangan yang harus dihadapi. Ia berkata kondisi ini tak hanya dialami Indonesia, tapi juga di berbagai belahan dunia.
"Dari rumah masing-masing, mari kita tundukkan kepala, mengheningkan cipta, doa dari rumah, kita panjatkan, dan berikhtiar agar ujian pandemi ini segera berakhir," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan penanganan pandemi COVID-19 merupakan ijtihad kebangsaan. Ia menyebut seluruh elemen bangsa harus bekerja sama untuk menuntaskan pandemi.
Mantan Wali Kota Solo itu berharap masyarakat ikut berperan serta dalam mengatasi kondisi saat ini. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat, menurut Jokowi, adalah beraktivitas dan beribadah di rumah.
"Yakinkan keluarga dan lingkungan terdekat agar beraktivitas di rumah saja," kata kakek empat cucu ini.
Doa bersama ini akan dilakukan secara daring. Pembacaan doa disampaikan oleh enam pemimpin tokoh agama, yakni; KH Quraish Shihab (Islam), Pendeta Lipius Biniluk (Protestan), Kardinal Suharyo (Katolik), I Nengah Dana (Hindu), Bhante Pannyavaro (Buddha), dan Xs. Budi Tanuwibawa (Konghucu).
Ada ribuan peserta yang mengikuti acara ini secara daring. Sementara masyarakat umum dapat mengikuti kegiatan ini melalui siaran media sosial Kementerian Agama, serta sejumlah televisi, radio, dan media online.
Pemerintah mengetatkan pembatasan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengetatan ini berlaku di 137 kabupaten/kota hingga 20 Juli.
Salah satu aturan yang berlaku selama PPKM Darurat adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah. Pemerintah meminta tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM Darurat. (Knu)
Baca Juga
Jokowi Tegaskan PPKM Darurat Lebih Ketat dari Aturan Sebelumnya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
