Jokowi Hanya Bolehkan Menlu Pergi ke Luar Negeri Selama PPKM Darurat


Presiden Joko Widodo. ANTARA/BPMI Sekretarian Presiden/pri/ak
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan terbaru kepada jajaran menterinya.
Para menteri selain Menteri Luar Negeri (Menlu) dilarang ke luar negeri saat PPKM Darurat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan arahan yang diucapkan Presiden Jokowi itu.
Baca Juga:
Jokowi juga meminta jajarannya di kabinet untuk memiliki kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," kata Pramono di Istana Negara, Jumat (16/7).

Terkait hal itu, Jokowi melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri, jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari presiden.
Pengecualian hanya untuk Menteri Luar Negeri.
"Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden," tegas Pramono. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Semua Kementerian dan Lembaga Ubah Ruang Diklat Jadi Tempat Isolasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
