Presiden Jokowi Batalkan Program Vaksin Berbayar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 16 Juli 2021
Presiden Jokowi Batalkan Program Vaksin Berbayar

Presiden RI Joko Widodo membagikan paket obat dan sembako kepada warga di Jakarta Utara, Kamis (16/7/2021) malam. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokow) memutuskan untuk membatalkan program vaksin COVID-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung seperti yang dikutip Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).

Baca Juga

Tolak Vaksin Berbayar, Buruh Singgung Janji Vaksinasi Gratis dari Jokowi

Dengan keputusan tersebut, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

"Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," katanya.

Pramono mengatakan hal yang berkaitan dengan vaksin gotong royong, mekanismenya tetap melalui perusahaan dan perusahaan yang akan membayar kepada seluruh karyawan yang ada

"Sehingga mekanisme seluruh vaksin, baik vaksin gotong royong maupun mekanisme sudah berjalan, digratiskan pemerintah," kata Pramono.

Vaksinator menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac kepada pelajar saat Vaksinasi Massal Pelajar Serentak di 14 Provinsi di SMAN 1 Kota Tangerang, Banten, Rabu, (14/7/2021). Badan Intelejen Negara (BIN) Provinsi Banten bersama Pemeritah Kota Tangerang dan TNI-POLRI menyelenggarakan vaksinasi massal pelajar guna mendukung program percepatan program vaksinasi nasional. Vaksinasi tersebut dilakukan serentak di 14 Provinsi yang tersebar di Indonesia. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Vaksinator menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac kepada pelajar saat Vaksinasi Massal Pelajar Serentak di 14 Provinsi di SMAN 1 Kota Tangerang, Banten, Rabu, (14/7/2021). Badan Intelejen Negara (BIN) Provinsi Banten bersama Pemeritah Kota Tangerang dan TNI-POLRI menyelenggarakan vaksinasi massal pelajar guna mendukung program percepatan program vaksinasi nasional. Vaksinasi tersebut dilakukan serentak di 14 Provinsi yang tersebar di Indonesia. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sebelummnya pemerintah berencana membuka jalur vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Vaksin berbayar akan memanfaatkan jaringan klinik yang dimiliki oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk sebanyak 1.300 klinik yang tersebar di Indonesia.

Pemerintah mematok harga Rp 321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. (Knu)

Baca Juga

Ketua KPK Sebut Penjualan Vaksin Berbayar Melalui Kimia Farma Berisiko Tinggi

#Breaking #Vaksin Berbayar #Vaksin Covid-19 #Vaksin Gotong Royong #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan