Jelang Penerapan e-Tilang, Ini Saran Polisi Kepada Pemilik Kendaraan yang Belum Balik Nama
ilustrasi (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menyarankan pemilik kendaraan bermotor segera melakukan pengurusan administrasi sebelum e-tilang atau E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) benar-benar diterapkan.
Karena, jika mobil sudah berpindah tangan dan terkena e-tilang, polisi tetap akan mengirimkan surat lalu mengonfirmasikannya ke alamat pemilik baru kepada pemilik lama.
"Kalau mobil sudah pindah atau dijual tapi belum balik nama kan mau nggak mau yang pemilik mobil ini konfirmasi ke kita, dijual ke si A, ke si B. Berarti cancel (ke alamat lama), dan kita kirim lagi ke yang dikonfirmasi itu," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, rabu (19/9).
"Jadi, apa yang terjadi terhadap kendaraan yang dimiliki, informasi langsung masuk (hari yang sama). Misal hari ini kendaraan dipakai oleh anaknya, kemudian anaknya yang melanggar, terekam di sana. Kemudian masuk (pemberitahuan)," sambunya Yusuf.
Polisi sendiri memberikan batas waktu selama dua minggu setelah surat pemberitahuan dikirim kepada pemilik kendaraan. Bagi masyarakat yang sudah dikonfirmasi mengenai tilan namun tidak merespon soal pembayaran denda, polisi akan bertindak tegas.
"kita lakukan pemblokiran di STNK-nya," tegasnya.
Karena itu, Yusuf meminta pemilik kendaraan menaati dan tepat dalam pembayaran denda. Jika terblokir, otomatis si pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan. "Pas bayar pajak nanti enggak bisa sebelum bayar tagihan," ucap Yusuf. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat