Jalanan Jakarta Sepi Akibat PSBB Jadi Arena Komunitas Motor 'Kebut-kebutan'

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juni 2020
 Jalanan Jakarta Sepi Akibat PSBB Jadi Arena Komunitas Motor 'Kebut-kebutan'

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekelompok pengendara motor gede (moge) melintas atau pawai di jalanan Ibukota pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi corona atau Covid-19 pada Minggu (31/5).

Hal ini karena jalanan yang sepi dari kegiatan warga sehingga dimanfaatkan oleh komunitas motor untuk kebut-kebutan di jalan.

Baca Juga:

Work From Home Dicabut, ASN Pemkot Solo Masuk Kerja 2 Juni

Seperti ruas jalan Sudirman hingga Thamrin dan kawasan Medan Merdeka yang kerap dipakai sebagai 'arena' pawai kendaraan bermotor.

Polisi mengamankan kelompok Moge yang jadikan jalanan arena balap
Kelompok Moge ditertibkan kepolisian lantaran gunakan jalan sepi sebagai arena balap (Foto: Twitter TMC Polda Metro)

"Pawai moge tidak ada, tetapi tadi pagi ada peningkatan jumlah komunitas sepeda motor dan komunitas sepeda yang melaksanakan kegiatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (31/5).

Sambodo mengungkapkan adanya sekelompkok anggota moge tersebut hanya tengah melakukan kegiatan komunitas bukannya melakukan pawai moge.

Meski begitu, Sambodo mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berkumpul di luar ruangan. Perkumpulan itu tidak diperbolehkan dilakukan lebih dari lima orang selama masa PSBB di Jakarta.

"Sebetulnya kan tidak boleh melakukan kegiatan di luar ruang lebih dari lima orang," jelasnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Raup Rp600 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB

Jika merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi pada pelanggar PSBB, maka kegiatan di luar ruangan dengan jumlah lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi.

Sanski tersebut berupa teguran tertulis, kerja sosial sarana fasilitas umum dengan memakai rompi, hingga denda sebesar Rp100.000-Rp250.000.(Knu)

Baca Juga:

Kadin Pastikan Pelaku Usaha Sudah Persiapkan New Normal

#Dirlantas Polda Metro Jaya #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Polda Metro Jaya #Moge
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa belum mendapat konfirmasi kehadiran Roy Suryo cs untuk pemeriksaan penyidik.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Indonesia
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini sudah terungkap. Polisi mengatakan, bahwa pelaku tidak terhubung dengan jaringan teroris.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga menyukai hal-hal berbau kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Indonesia
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Polda Metro meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta akan dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati. Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Indonesia
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Polisi menggeledah rumah pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta. Ada sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Indonesia
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Akun media sosial terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta diperiksa. Polisi menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Polisi kini menyelidiki dugaan bullying yang menjadi motif di balik ledakan SMAN 72 Jakarta.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan tak gentar setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Ia ajak rekan-rekannya tetap tegar dan percayakan proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Bagikan