Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 MI Terkait Kasus Jiwasraya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Agustus 2021
Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 MI Terkait Kasus Jiwasraya

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa 13 Manajemen Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta terpisah antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.

"Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam jumpa pers, Jumat (20/8).

Surat dakwaan ke-13 MI tersebut sempat dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (16/8). Hakim menilai surat dakwaan terhadap ke-13 terdakwa yang digabung akan menyulitkan proses persidangan.

Baca Juga

8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASABRI Segera Diadili

Dengan pelimpahan ini, Jaksa memutuskan untuk tak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Padahal, memungkinkan bagi Jaksa untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan sela tersebut.

Perlawanan ke PT DKI tak ditempuh karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara. Sementara, substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan.

Selain itu, langkah Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara secara terpisah ini mempertimbangkan asas kepastian hukum dan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

"Maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin," jelasnya.

Bima memastikan, surat dakwaan sebelumnya telah disusun Jaksa secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP. Dikatakan, penggabungan atau pemisahan surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum.

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Meski demikian, Bima menjelaskan, penuntut umum mengesampingkan ego sektoral sehingga permasalahan ini dapat segera diatasi dan persidangan dapat segera bergulir.

"Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela di berbagai pemberitaan dapat terselesaikan," katanya.

Diketahui, terdapat 13 perusahaan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung beberapa waktu lalu. Seluruh perusahaan itu dirampungkan penyidikannya dan diseret ke pengadilan. Ke-13 MI yang dijerat dalam kasus ini, yaitu PT Dhanawibawa Manajeman Investasi (saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital) dan PT MNC Asset Management (sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management).

Ada pula PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management (sebelumnya bernama PT Prime Capital), PT Pool Advista Aset Manajemen (sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management), dan PT Treasure Fund Investama. Kemudian, PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management (sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia), PT Prospera Asset Management, PT Gap Capital, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management.

Baca Juga

Pakar Sebut Jaksa Tidak Bedakan Penyitaan dan Perampasan Aset di Kasus Asabri-Jiwasraya

Sejumlah MI kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin (16/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi tersebut sehingga dakwaan terhadap seluruh terdakwa menjadi batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU dalam untuk 13 terdakwa MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain. (Pon)

#Kejagung #Asabri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai Riza Chalid, agar bisa menyampaikan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook dan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memakai rompi pink saat memasuki mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 04 September 2025
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Berita Foto
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat memberikan keterangan pers penetapan Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 04 September 2025
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna enggan menjelaskan detail agenda pemeriksaan Nadiem Makarim.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9
Indonesia
Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol
Penetapan DPO tersebut setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan sebagai tersangka oleh penyidik sebanyak 3 kali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol
Bagikan