Jaksa Agung Ditantang Ungkap Kembali Kasus 'Sarang Walet' Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Januari 2020
 Jaksa Agung Ditantang Ungkap Kembali Kasus 'Sarang Walet' Novel Baswedan

Massa dari Corong Rakyat menggelar aksi depan Kejaksaan Agung tuntut pengusutan kembali kasus 'sarang walet' Novel Baswedan (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Aksi mendesak penuntasan kasus 'sarang walet' Novel Baswedan kembali berlanjut, kali ini elemen massa mengatasnamakan Corong Rakyat menggelar aksi tiduran di depan gerbang Kejaksaan Agung RI, Kamis (9/1).

Mereka melakukan aksi protes dan perlawanan agar Jaksa Agung mempunyai keberanian untuk membuka kembali kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan ke pengadilan.

Baca Juga:

Lagi, Massa Demo Depan Kejagung Tuntut Kasus Pidana Novel Dilanjutkan

"Kami tidak akan mundur untuk menyuarakan keadilan dan hak-hak rakyat yang telah dirampas serta terdzolimi oleh Novel Baswedan. Tegakkan keadilan, jangan diskriminasi, aktivis HAM jangan diam saja. Bila perlu kami akan gelar aksi tiduran bermalam depan Kejagung sampai aspirasi kami dipenuhi," ungkap Koordinator aksi Ahmad.

Massa mendesak Jaksa Agung untuk mengusut kembali kasus sarang walet Novel Baswedan
Massa dari Corong Rakyat mendesak Jaksa Agung kembali mengusut kasus 'sarang walet' Novel Baswedan diusut kembali (MP/Kanu)

Lebih lanjut, pihaknya mengaku kecewa lantaran kasus yang diduga melibatkan Novel yang kala itu menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu belum juga diproses karena sengaja tidak dilanjutkan demi menyelamatkan Novel Baswedan.

"Kenapa Novel Baswedan begitu dipuja-puja bak pahlawan di KPK. Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, di mana korban ditembak, dengan menggunakan kuasanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tempo itu," ujarnya.

Padahal sebelumnya, kata dia, polisi dan kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah P2, baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016 lalu.

Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan. Anehnya setelah ditarik, tambahnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)

Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa.

Tak jauh dari itu, kata dia, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui praperadilan.

Hakim tunggal Suparman dalam putusan praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan

"Tapi kenapa kasus Novel Baswedan sampai saat ini tak jelas ujung penyelesaiannya," beber Ahmad.

Untuk itu, katanya, wajar jika publik curiga, bahwa KPK menyimpan sejumlah rahasia eks Jaksa Agung, HM Prasetyo, sehingga tidak berani melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan.

Baca Juga:

Mahfud MD Anggap Wajar Bila Ada Pihak Ragukan Penangkapan Pelaku Penyerang Novel

Aksi cuci tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang merupakan kepanjangan tangan dari Kejaksaan Agung dalam perkara pembunuhan yang disangkakan kepada Novel Baswedan terus mengusik nurani publik.

"Bisa jadi ini sebagai pembenaran bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia demi jaminan kepastian hukum," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Polisi Gali Keterangan Novel Baswedan Terkait Kronologi Penyerangan dan Pelakunya

#Novel Baswedan #Aksi Unjuk Rasa #Kejaksaan Agung #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wapres, Ini 6 Aspirasi yang Disampaikan
Sebanyak 15 mahasiswa dari UBK dan Universitas MH Thamrin bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wapres, Ini 6 Aspirasi yang Disampaikan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Mahasiswa UI Tetap Bergerak ke Bundaran HI Meski Tertahan Aparat, Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah
Massa mahasiswa UI tertahan aparat di Jalan Jenderal Sudirman saat menuju Bundaran HI. Mahasiswa tetap long march dan membawa lima tuntutan kepada pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Mahasiswa UI Tetap Bergerak ke Bundaran HI Meski Tertahan Aparat, Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah
Indonesia
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
BEM UI akan menggelar demo di Bundaran HI pada Jumat (12/6). Pengendara pun diimbau untuk tidak melintasi jalan Sudirman-Thamrin.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Ada Demo BEM UI di Bundaran HI Hari ini, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KAMAKSI Geruduk Kantor Citata DKI, Desak Penertiban Bangunan Tanpa SLF
KAMAKSI menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta atau Citata, Kamis (11/6).
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
KAMAKSI Geruduk Kantor Citata DKI, Desak Penertiban Bangunan Tanpa SLF
Bagikan