Jakarta Rusuh, Prabowo cs Bisa Dipidana


Kerusuhan di depan Bawaslu, Rabu (22/5). Foto: MP/Rizki Fitrianto
Merahputih.com- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menilai Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan pimpinan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam Koalisi Adil Makmur, harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana, atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pengrusakan dan gangguan keamanan yang terjadi.
Menurut Petrus aksi unjuk rasa massa pendukung Capres 02 telah berlangsung dengan kekerasan pelemparan batu, membakar ban mobil, merusak kendaraan di jalanan.

"Ini sebagai buah dari indoktrinasi, provokasi dan agitasi yang dilakukan oleh Prabowo-Sandi dkk. Sejak tanggal 17 April 2019 pasca Lambaga Survei mengumumkan hasil penghitungan suara secara quick count yang mengunggulkan Capres-Cawapres 01," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (23/5).
BACA JUGA: Demo Berdarah, Amien Rais Minta Kapolri Tito Bertanggung Jawab
Petrus beranggapan, sikap menolak dari Capres 02 itu atas penghitungan Quick Count dan mengklaim memenangkan pilpres dengan angka fantastic 62% melebihi Capres 01, tanpa didukung fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, seakan mengkooptasi masa pendukungnya dengan informasi yang sesat dan tidak dapat dibenarkan dari aspek hukum dan pendidikan politik.
"Temuan aparat Brimob dan bukti-bukti di lapangan, bahwa massa yang mengikuti aksi kekerasan didatangkan dari luar Kota Jakarta dan diduga kuat kehadirannya karena dibayar dan dikoordinir oleh tokoh-tokoh dari BPN Koalisi Adil Makmur yang juga turut hadir saat aksi di lapangan," jelas Petrus.
Kehadiran Amin Rais, Fadli Zon dkk.sebagai representasi dari Capres-Cawapres 02 di lokasi aksi unjuk rasa (Bawaslu dan Petamburan), semakin terang benderang membuktikan adanya korelasi antara peristiwa kekerasan dalam aksi penolakan keputusan KPU dengan peran Tokoh-Tokoh Elit BPN ini.
"Apalagi selama sebulan sejak tanggal 17 April 2019, Tokoh-Tokoh ini berhasil mencuci otak dan mengkooptasi setidak-tidaknya sebagian kecil pemilih dan pendukung Capres 02, melalui berita hoax bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan kecurangan secara terstruktur, sistimatis dan masif, tanpa bukti dan menolak upaya hukum ke MK, kecuali menggunakan kekuatan "people power" untuk segera melantik Capres-Cawapres 02," ungkap Petrus.

Petrus beranggapan, pernyataan Presiden Jokowi bahwa akan berdialog dengan pihak manapun, tetapi tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap perusuh dan akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap perusuh, harus diterjemhakan oleh Kapolri bahwa Presiden Jokowi sungguh-sungguh menghendaki penegakan hukum secara konsisten, tanpa pandang buluh siapapun dia.
BACA JUGA: Tampung Peserta Aksi 22 Mei, Pimpinan Masjid Al Ittihad Ditangkap
"Itu berarti POLRI tidak boleh inkonsisten dalam bertindak ketika harus berhadapan dengan Prabowo, Kivlan Zen dkk," tandas Petrus. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menlu Sugiono Kebanjiran Pesan Elektronik Usai Prabowo Pidato di Sidang PBB, Apa Isinya?

Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus

Pidato Prabowo Dinilai Memperkuat Semangat Multilateralisme yang Adil dan Inklusif

Trump Puji Pidato Prabowo Sukses Gugah Perhatian Para Pemimpin Dunia

Isi Pidato Lengkap Prabowo Bertajuk 'Seruan Indonesia untuk Harapan' di Sidang Umum PBB

Prabowo Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang PBB, Ketua DPP PKS: Indonesia Punya Kewajiban Moral

Prabowo dan Pimpinan Negara Arab Minta Donald Trump Pimpin Penyelesaian Konflik Gaza

8 Momen Tepuk Tangan Hadirin Saat Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

Prabowo Tegaskan Dua Keturunan Abraham Harus Hidup Harmonis, Wujudkan Perdamaian dan Keadilan untuk Semua Umat Manusia

Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS
