Jadi Tersangka Suap, Politisi Golkar Bowo Sidik Ditahan KPK


Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Anggota Komisi VI DPR ini keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (28/3) malam. Bowo mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Bowo tak menggubris sejumlah pertanyaan dari awak media saat keluar dari pintu lobi khusus keluar-masuk tersangka. Ia terus berjalan menerobos kerumunan wartawan sembari terus berjalan menuju mobil tahanan.
Calon anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah II dari Golkar itu sempat kesulitan masuk ke dalam mobil tahanan. Ia tetap bungkam sembari menunduk saat masuk ke mobil tahanan KPK.

Sebelum Bowo, tersangka lainnya yang merupakan karyawan PT Inersia, Indung keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Sama seperti Bowo, Indung bungkam sata dicecar pertanyaan oleh awak media.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bowo dan Indung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, selain Bowo KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia Indung, sebagai tersangka suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
Diduga uang suap yang diterima Bowo akan digunakan untuk serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilu 2019. Bowo diketahui merupakan calon legislatif dari Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II.
Uang dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang berjumlah total Rp8 miliar itu telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pengamat Militer Jelaskan Alasan Ratu Kalinyamat Layak Dapat Gelar Pahlawan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
