Irjen Teddy Minahasa Langsung Ditahan dan Terancam Dipecat


Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar
MerahPutih.com - Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman pasca ditangkap dalam kasus dugaan narkotika. Setelah ditangkap, Irjen Teddy langsung ditahan di tempat khusus (patsus).
"Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jumat (14/10).
Baca Juga:
Sebelum menetapkan Irjen Teddy sebagai terduga pelanggar, kata Kapolri, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara," katanya.
Terkait pelanggaran etik Irjen Teddy, Kapolri telah memerintahkan Kadiv Propram untuk menangani kasus tersebut.
"Saya minta, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, dan proses serta ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Listyo Sigit.
Baca Juga:
Kapolri Konferensi Pers soal Penangkapan Irjen Teddy Sore Ini
Listyo mengungkapkan bahwa pengungkpan itu pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol. Hingga mengarah ke Teddy Minahasa. (Knu)
Baca Juga:
Pimpinan Komisi III Dengar Kabar Kapolda Jatim Teddy Ditangkap Terkait Narkoba
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
52 Perwira Menengah hingga Tinggi Ditugasi Ubah Citra Polri sesuai Ekspektasi Masyarakat, ini Daftarnya

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja

Komjen Wahyu Hadiningrat Dianggap Layak Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Forkabi: Dia Punya Integritas

Istana Bantah Isu Pergantian Kapolri, Sebut Posisi Jenderal Listyo Sigit Masih Aman

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
