Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Petugas Rutan Bareskrim Ikut Terseret Diperiksa


Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Tindak Pidana
Merahputih.com - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Para saksi itu antara lain penjaga rutan dan tahanan lainnya. Mereka turut terseret dalam aksi penganiayaan yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, yang menjadi tahanan di rutan yang sama.
Baca Juga:
Polisi Benarkan Napoleon Bonaparte Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece
"Ya dari petugas rutan ada empat orang akan diperiksa sebagai saksi, dan tiga tahanan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (20/9).
Menurut Andi, penyidik sudah memeriksa M Kece selaku korban atau pelapor kasus, dan lima orang saksi. "Korban sudah duluan diperiksa dengan lima saksi lain," ungkapnya.

Andi menyampaikan, saksi-saksi diperiksa untuk mengungkap dan mendalami kronologi kejadian agar terang benderang. Kronologi akan disampaikan setelah pemeriksaan saksi. "Makanya hari ini akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari petugas jaga rutan untuk menggali fakta-fakta seputar kejadian," katanya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman, alias Muhammad Kece.
Kasusnya, terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri. Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
