Ini Harapan Wagub atas Penerapan PPKM Darurat di Jakarta
Warga berjalan di Jalan Kali Besar Timur yang ditutup untuk kendaraan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1), selama PPKM. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
MerahPutih.com - Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menetapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali selama dua pekan, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, diharapkan regulasi baru itu dapat menekan laju penularan COVID-19 yang saat ini meningkat signifikan.
"Ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya sehingga kita menyebutkan PPKM Darurat. Mudah-mudahan minggu ke depan, setelah tanggal 20 (Juli), ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, satgas pusat," ujar Riza di Jakarta, Jumat (2/6).
Baca Juga:
Bansos COVID-19 PPKM Darurat Segera Dicairkan Pekan Kedua Juli
Maka dari itu, ucap Riza, pihaknya akan melaksanakan sebaik-baiknya kebijakan PPKM Darurat itu sehingga kasus wabah corona di Jakarta dapat terkendali.
Mantan anggota DPR ini pun mengakui, ada sejumlah sektor yang terpaksa ditutup guna membatasi kegiatan warga. Langkah ini diyakini ampuh dalam memotong penyebaran kasus COVID-19 yang semakin parah.
"Saya tidak menjabarkan lagi rinciannya, masyarakat sudah tahu terkait work from home 100 persen, mal ditutup, yang esensial dan critical, ada yang 100 persen, ada yg 50 persen. Kemudian juga sekolah seperti sebelumnya, online dan lain-lain," ungkap Riza.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini meminta kepada masyarakat agar dapat bersabar dalam penerapan PPKM Darurat. Sehingga ada hasil yang baik terhadap penurunan angka COVID-19.
Ia memastikan, Pemprov DKI dan jajarannya akan berusaha melakukan PPKM Darurat sampai ke tingkat terbawah.
"Tentu kami akan dibantu oleh Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, kejaksaan dan semua Forkopimda, jajaran yang ada di Jakarta, ormas, OKP, semua elemen masyarakat. Dan yang paling penting sekali lagi, kerja sama, dukungan dari seluruh warga Jakarta," urainya.
Baca Juga:
Seperti di Wuhan, Penularan Berhenti jika PPKM Darurat Berlaku Ketat
Tak hanya masyarakat, tegas Riza, jika ada anggotanya yang melanggar aturan PPKM Darurat, maka sanksi tegas bakal diberikan.
"Sanksi sangat berat, diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI