Ini Alasan Polri Tak Kunjung Limpahkan Berkas Perkara Novel ke Kejaksaan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 15 Januari 2020
 Ini Alasan Polri Tak Kunjung Limpahkan Berkas Perkara Novel ke Kejaksaan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidik Polri masih mempercepat pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, beberapa saksi yang berhubungan dengan perkara Novel masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:

Jaksa Masih Terus Teliti Berkas Perkara Kasus Penyerangan Novel Baswedan

"Lalu, kami akan merampungkan pemberkasannya secepatnya. Kami akan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Berkas Kasus Novel belum dilimpahkan ke Kejati DKI
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)

Dua terduga pelaku berinisial RB dan RM itu merupakan anggota polisi aktif. Saat ini, kedua pelaku resmi ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Kemudian, Penyidik senior Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Naswedan tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyiraman air keras terhadap dirinya. Novel menduga kasus penyiraman air keras terhadap dirinya tidak terkait urusan pribadi. Sebab, Novel mengaku tidak mengenal dua tersangka penyerangan, yakni RB dan RM.

Novel menduga, penyerangan terhadap dirinya memiliki kaitan dengan tugasnya sebagai penyidik KPK. Ia menyebut, dalam kasus penyerangan itu ada dua hal penting.

"Pokoknya, ada dua hal penting ini terkait dengan tugas-tugas saya melakukan penyidikan perkara korupsi dalam rangka melaksanakan tugas di KPK dan yang kedua ini pelakunya bukan orang perorang yang inisiatif sendiri, baik satu, dua orang atau apapun tapi suatu hal yang teroganisir," jelas Novel.

Baca Juga:

Polisi Gali Keterangan Novel Baswedan Terkait Kronologi Penyerangan dan Pelakunya

Karena itu, Novel berharap Polri harus membuka fakta jika penyerangan tersebut sistematis dan terorganisir.

Artinya, penyerangan yang terjadi 2,5 tahun itu bukan sekedar urusan personal. Namun, ia menegaskan tetap menghormati proses penyidikan terhadap dua pelaku yang hingga saat ini masih berlangsung.(Knu)

Baca Juga:

Novel Siap Dikonfrontir dengan Dua Oknum Polisi yang Diduga Jadi Penyerangnya

#Penyidik KPK #Novel Baswedan #Kejati DKI Jakarta #Teror Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Indonesia
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Indonesia
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Rossa bersama tim belum berhasil mengamankan Harun Masiku.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Indonesia
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode tahun 2016-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Bagikan