ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno

Raden Brotoseno (baju biru) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang diperoleh eks penyidik KPK Raden Brotoseno. Diketahui terpidana kasus korupsi itu telah bebas bersyarat sejak Februari lalu, dan akan segera bebas murni pada akhir September.
"ICW mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang dijadikan dalih Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi serta pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Baca Juga:
Kurnia menjelaskan terdapat tiga aturan yang mengatur tentang pemberian JC, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, KemenkumHAM, dan LPSK, serta UU 31/2014.
"Keseluruhan aturan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa JC tidak dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang digolongkan sebagai pelaku utama," ungkap Kurnia.

Dia mengatakan dalam konteks perkara yang melibatkan Raden Brotoseno, dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa uang sejumlah Rp 1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta – Jakarta senilai Rp 10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
"Jika JC itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tentu Korps Adhayksa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada publik terkait dengan pertanyaan: Jika Brotoseno dianggap bukan pelaku utama sehingga dapat diberikan status JC, maka siapa pelaku utama dalam perkara tersebut?," kata Kurnia.
Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan mantan Polisi dan Penyidik KPK itu telah bebas bersyarat sejak Februari 2020 silam.
Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
