KPK Periksa Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso, Rabu (2/9) hari ini.
Budi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017.
"BS (Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia) pemeriksaan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Baca Juga:
Periksa Pejabat Bappenas, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Penyidik juga memanggil satu saksi yakni, Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi pada hari ini. Andi bakal digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso.
Sehari sebelumnya, penyidik telah lebih dulu memeriksa mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Dalam kesempatan itu, penyidik ternyata juga memeriksa Irzal dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

Penyidik menggali keterangan Irzal terkait adanya dugaan peran aktif yang bersangkutan dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan. Tak hanya itu, penyidik juga mencecar Irzal soal dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan.
"Tersangka IRZ diperiksa dalam kapasitasnya selaku tersangka dan juga sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengkonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait dengan peran aktif tersangka dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan dan adanya dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan," ujarnya.
Baca Juga:
KPK sejauh ini baru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
