ICW Nilai Program Kartu Pra Kerja di Tengah Pandemi COVID-19 Sia-Sia

Tangkap layar panduan pengisian kartu Pra-Kerja bagi masyarakat, (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Indonesian Corruption Watch atau ICW menilai program Kartu Pra Kerja tidak efektif sebagai program bantuan sosial untuk menangani Covid-19. Pasalnya, pemberi kerja tidak memberi atensi kepada warga yang tengah mencari kerja.
"Prakerja ini rasanya sia-sia diberikan kepada warga, karena ketika mereka lulus, tidak ada wadah atau pemberi kerja karena kan situasinya sekarang sedang kerja di rumah," kata peneliti ICW Wanna Alamsyah, dalam sebuah diskusi, Senin (4/5).
Baca Juga
Pemerintah Dinilai Tak Tepat Beri Kartu Pra Kerja untuk Korban Penanganan COVID-19
"Dan ini juga menjadi kontraproduktif ketika kita lihat dari Rp3,5 juta yang diberikan itu kan Rp1 jutanya masuk ke platform digital itu," sambung dia.
Di sisi lain, ICW menilai program yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo sejak massa kampanye itu dinilai berpotenai korupsi. Hal itu meilihat atas dasar penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam progran Kartu Prakerja.
"Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ungkap Wanna.

Seharusnya, kata Wana, proses penunjukan platform mitra prakerja itu hatus menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Tetapi kemudian aturan tersebut dilangkahi yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan," imbuhnya.
Baca Juga
Kritik Kartu Pra-Kerja, Pengamat: Pekerja Butuh Duit, Bukan Pelatihan Online
Wanna mengatakan, potensi korupsi di sektor perencanaan seperti itu sudah kerap terjadi. Karena itu, dia menilai harus ada yang dievaluasi dari pelaksanaan Prgram Prakerja tersebut.
"Misalnya, bagaiamana kemudian proses legislasi itu dilakukan secara tertib. Ini yang menjadi persoalan kita. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementrian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum

Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing

Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset

ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
