ICW Nilai KPK Tak Serius Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli


Diskusi Perempuan Antikorupsi di kantor ICW. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Firli sendiri diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang, pada 13 Mei 2018.
Padahal diketahui bahwa lembaga antirasuah itu tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

"Kasus ini diduga melibatkan TGB, bahkan yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh KPK," tulis Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangan pers yang diterima MerahPutih.com, Jumat (3/5).
Sedangkan Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, diketahui mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga anti-korupsi itu.
Dengan demikian, ICW menilai hingga saat ini Pimpinan KPK tidak kunjung mengumumkan terkait perkembangan pelaporan Koalisi tersebut.
"Padahal Koalisi sebagai pelapor mempunyai hak untuk diberikan informasi terkait hal itu oleh KPK. Dengan kondisi seperti ini dikhawatirkan akan mengurangi nilai transparansi dan akuntabilitas yang selama ini dikenal di lembaga antirasuah," tulisnya.
Dalam keterangan yang sama, ICW menuliskan, hal lain yang patut menjadi perhatian adalah perihal petisi yang dikirimkan oleh wadah pegawai KPK yang mengeluh tentang mandeknya penanganan kasus di internal kedeputian penindakan.
"Dua isu di atas semakin menegaskan kesimpulan bahwa ada persoalan serius di internal KPK yang mestinya cepat diselesaikan," tulis keterangan tersebut.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK memberikan respon mengenai perkembangan penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran etik di internal lembaga anti-korupsi tersebut.
"Pimpinan KPK harus segera menindaklanjuti petisi yang telah dilayangkan wadah pegawai, demi menjaga kredibilitas dan integritas KPK," tulis ICW. (Knu)
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Tidak Perlu Ikuti Hasil Ijtima Ulama III
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
