Vonis Penyiram Novel

Hukuman Para Pengadil Bagi Penyiram Air Keras

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2020
Hukuman Para Pengadil Bagi Penyiram Air Keras

Novel Baswedan. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hukuman satu tahun penjara menjadi sorotan publik.

Saking ramainya, tagar bertajuk "GAK SENGAJA" sempat viral di berbagai media sosial. Viralnya tagar tersebut didasarkan atas penuturuan JPU saat membacakan surat tuntutan Rahmat dan Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11 Juni 2020 lalu. JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan, JPU menguraikan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Aksi tersebut, dikatakan, dilakukan sebatas untuk memberikan pelajaran kepada Novel.

Baca Juga:

KPK Cek Suap Nurhadi Lewat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

Kedua terdakwa, kata JPU, berniat menyiramkan air keras berbahan asam sulfat ke tubuh Novel. Namun, air keras, kata JPU, justru mendarat di wajah Novel yang mengakibatkan penglihatannya buta sebagian.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara pun berencana membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pada Kamis 16 Juli 2020, besok. Putusan tersebut menarik untuk ditunggu. Mengingat, terdakwa kasus serupa pada perkara lain rata-rata divonis selama 10 tahun, alih-alih hanya satu tahun penjara.

Menurut catatan LBH Jakarta, sedikitnya terdapat enam kasus serupa dengan terdakwa yang menerima vonis berkisar delapan hingga 20 tahun penjara.

Pada 2006 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Mulyono dengan hukuman 12 tahun penjara akibat terbukti bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya, Siti Nurjazila alias Lisa.

pelaku penyiraman novel
Salah seorang pelaku yang diduga menyiram Novel Baswedan. (Foto: Ponco)

Kasus serupa juga terjadi pada 2017 di Mojokerto, Jawa Timur. Lamaji divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Mojokerto lantaran terbukti bersalah menyiram air keras ke wajah dan tubuh seorang pemandu lagu bernama Dian Wilansari alias Citra pada 5 Maret 2017.

Akibatnya, Citra mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya hingga 54 persen. Aksi tersebut Lamiji lakukan atas dasar sakit hati karena mendapati korban bersama pria lain.

Sepanjang 2019, sedikitnya terdapat tiga kasus serupa yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Yakni di Palembang, Sumatera Selatan dengan terpidana Ahmad Iriawan yang divonis 8 tahun penjara; Pekalongan, Jawa Tengah dengan terpidana Ruslam divonis 10 tahun penjara, dan Bengkulu dengan terpidana Rika Sonata divonis 12 tahun penjara.

Teranyar, yakni kasus penyiraman air keras pada 2020 di Bengkulu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Heriyanto sebagai pelaku divonis 20 tahun penjara usai terbukti menyiram air keras ke istrinya, Yeta Maryati hingga tewas pada 12 Juli 2019. Dalam persidangan, terungkap Heriyanto telah menyiapkan air keras itu sejak jauh-jauh hari. (Pon)

Baca Juga:

Hati-Hati, Solo Punya Klaster Baru COVID-19 Tahu Kupat

#Novel Baswedan #Vonis Penyiram Novel #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Bagikan