Hukuman Mati Bagi Dua Mantan Menteri Jokowi Layak Diberikan


Mensos Juliari. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tindak pidana korupsi yang dilakukan mentan Menteri Kelautan dan Perikana, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dinila layak diganjar dengan hukuman mati.
Hal ini lantaran rentang waktu korupsi yang Edhy dan Juliari lakukan terjadi saat Indonesia tengah dilanda bencana pandemi COVID-19.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, Rabu (17/2).
Baca Juga:
Koruptor Bansos COVID-19 Layak Dituntut Hukuman Mati
Menurut Agus, hukuman mati terhadap dua mantan menteri Presiden Jokowi itu, bisa menjadi efek jera untuk mencegah perilaku koruptif para pejabat negara.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi (deterrent effect)," ujar Agus.
Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Agus menilai, pasal TPPU layak diterapkan lantaran belakangan mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang turut kecipratan duit hasil korupsi Edhy dan Juliari.
"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring, Selasa (16/2).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Wamenkumham.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Bekas elite Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020.
Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12), KPK menjerat Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Menurut Eddy, kedua mantan menteri kabinet Indonesia Maju itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy. (Pon)
Baca Juga:
Amnesty International Indonesia Sebut 143 Negara Sudah Hapuskan Hukuman Mati
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
