[HOAKS atau FAKTA] KPK Segel Rumah Gubernur DKI Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 Juni 2021
[HOAKS atau FAKTA] KPK Segel Rumah Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) saat meninjau tenda darurat bagi ruang inap pasien COVID-19 di RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/6). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Channel Youtube bernama Teropong istana membagikan sebuah video dengan narasi yang menerangkan tentang rumah Gubernur DKI Jakarta yang disita oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindak korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Dalam video berdurasi 10 menit tersebut hanya menjelaskan tentang permasalahan dugaan atau isu rumah mewah yang belum lama ini diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan menurut informasi yang beredar, rumah tersebut diberikan oleh pengembang reklamasi.

Baca Juga

[Hoaks atau Fakta]: Polisi Lalu Lintas di Seluruh Indonesia Gelar Razia Masker

Narasi:

“BERITA VIRAL ~ SEMUA ASET GUBERNUR DKI DI SITA KPK ~ BERITA TERBARU”.

Cek fakta:

Berdasarkan penelusuran fakta, penyegelan rumah Gubernur DKI Jakarta dan penyitaan aset yang dimilikinya atas tindak korupsi yang dilakukan ialah informasi yang salah.

Melansir dari sindonews.com, hingga saat ini KPK belum mendapatkan laporan terkait isu tersebut, bahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilahkan kepada masyarakat yang mengetahui dugaan indikasi peristiwa korupsi tersebut untuk melaporkan ke KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198 yang tentunya disertai juga dengan data awal.

Selain itu, melansir dari iNews.id, Ali Fikri juga menyebutkan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan proses verifikasi dan memastikan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Foto: Mafindo

Tidak hanya itu, melansir dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang diisukan melibatkan Gubernur DKI Jakarta atas tindak korupsi pada proyek tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itupun saat ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Tindak korupsi itu pula diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun, hingga saat ini penyidik masih dalam proses mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, selain itu bukti permulaan yang ditemukan polisi saat ini pula masih berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi saja.

Kesimpulan:

Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta oleh KPK karena tindakan korupsi ialah informasi salah atau masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan. (Asp)

Baca Juga

[Hoaks atau Fakta]: Media Tidak Berani Liput COVID-19 di Jateng

#Kasus Korupsi ##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gara-gara Kasus Korupsi, Prabowo Ganti MBG dengan Bantuan Tunai
Bakom menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan operasional dapur MBG di seluruh Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gara-gara Kasus Korupsi, Prabowo Ganti MBG dengan Bantuan Tunai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Rakyat Demo Kenaikan BBM Jenis Pertamax
Informasi ini diunggah akun TikTok “TENTANG MEDIA”.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Rakyat Demo Kenaikan BBM Jenis Pertamax
Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan