Hari Ini DPR dan KPU Mulai Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Januari 2022
Hari Ini DPR dan KPU Mulai Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sidang ini juga mengundang penyelenggara pemilu lain juga diundang, yakni Bawaslu dan DKPP. Agenda sidang bakal menetapkan tanggal, jadwal, dan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:

SMRC: Mayoritas Warga tidak Ingin Pemilu 2024 Diundur

"Insyaallah raker dengan KPU, Bawaslu, DKPP bersama Kemendagri akan dilaksanakan Senin besok, 24 Januari 2022," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Minggu (23/1).

Luqman berharap, raker diharapkan bisa mencapai keputusan secara mufakat terkait jadwal dan tahapan Pemilu 2024, termasuk di dalamnya tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Ia mengatakan, keputusan mengenai jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah lama ditunggu masyarakat Indonesia.

"Kepastian mengenai tanggal pemungutan suara pemilu 2024 akan mengakhiri spekulasi publik adanya pihak tertentu yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 demi memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi," jelas Luqman.

Ia mengatakan, penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 harus dihindarkan dari potensi politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga:

Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Gelar Rapat Tentukan Jadwal Pemilu 2024

"Politisasi identitas dan SARA di dalam masyarakat heterogen akan merusak kedamaian dan ketentraman masyarakat," kata Luqman.

Hal itu dikatakannya terkait usulan KPU yang akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 21 Februari 2024. Beberapa pihak menilai tanggal tersebut dipersepsikan dengan 212.

Luqman mengingatkan, dalam sejarah politik Indonesia, politisasi identitas dan SARA terbukti pernah mengancam keutuhan NKRI dalam kurun waktu 1945-1965.

Dalam salah satu rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Juni 2021, pernah menyepakati tanggal 28 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Kesepakatan ini harus diubah karena ternyata 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang diperingati umat Hindu.

"PKB setuju dengan perubahan itu, karena bagi PKB tanggal coblosan pemilu tidak boleh berbarengan dengan hari besar keagamaan," ujarnya.

Dia menjelaskan, bagi PKB, pemungutan suara Pemilu 2024 idealnya dilakukan di antara bulan Januari-Maret 2024. Pertimbangan utamanya adalah agar terdapat jarak waktu yang cukup antara pemilu dan pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024.

"Karena itu, jika KPU menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Januari atau Februari atau Maret 2024 akan ideal," katanya.

Luqman mempercayakan kepada KPU dalam penentuan jadwal pemungutan suara namun yang terpenting dilaksanakan di bulan Januari-Maret 2024. (Knu)

Baca Juga:

KPU Usulkan Pemilu Digelar 14 Februari 2024

#Pemilu #KPU #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan