Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Wahyu Iman Santoso membeberakan sejumlah hal yang memberatkan hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga
Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan
"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," tutur Hakim Wahyu, Senin (13/2).
Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Kemudian, tindakan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakay
Selain itu, ulah Sambo juga telah mencoreng Polri serta membuat anggota polisi lainnya ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Baca Juga
Hakim Patahkan Pengakuan Ferdy Sambo Hanya Minta Hajar Brigadir J
Sementara untuk hal yang meringankan hakim menyatakan tidak ada.
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba