Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Wahyu Iman Santoso membeberakan sejumlah hal yang memberatkan hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga
Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan
"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," tutur Hakim Wahyu, Senin (13/2).
Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Kemudian, tindakan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakay
Selain itu, ulah Sambo juga telah mencoreng Polri serta membuat anggota polisi lainnya ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Baca Juga
Hakim Patahkan Pengakuan Ferdy Sambo Hanya Minta Hajar Brigadir J
Sementara untuk hal yang meringankan hakim menyatakan tidak ada.
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
