Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri). (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Senin (13/2).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Pembacaan vonis pertama dilakukan terhadap Ferdy Sambo.
Majelis hakim memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut.
Diketahui, setelah sidang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, vonis terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada 14 Februari, dan Bharada Richard Eliezer pada 15 Februari.
Baca Juga:
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Harap-Harap Cemas Menanti Vonis Hakim
Dalam kasus ini, seluruh terdakwa dituntut dengan hukuman yang beragam.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, lantaran dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara, Richard dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim Kasus Ferdy Sambo Dipecat Presiden Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba