Hakim Patahkan Pengakuan Ferdy Sambo Hanya Minta Hajar Brigadir J


Suasana Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso, membacakan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa klaim Ferdy Sambo yang mengaku menyuruh Bharada Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan untuk menembak, merupakan bantahan kosong.
Hal tersebut diungkapkan hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2).
Mulanya, hakim Wahyu mengungkapkan, Ferdy Sambo mengambil kotak peluru dan memberikannya kepada Bharada Richard. Sebab, senjata Bharada Richard pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru.
Baca Juga:
Hakim Pastikan Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual oleh Brigadir J
Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan kepada Richard untuk mengambil senjata HS Brigadir J dalam dashboard mobil untuk diserahkan kepadanya.
"Menimbang bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa, yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa, sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah terdakwa," kata Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti tindakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik Yosua kepada Sambo. Hal itu diartikan bahwa Sambo telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis.
"Terdakwa menyuruh berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang ada di sampingnya untuk menembak terdakwa dan saksi Richard menembak sebanyak 3 atau 4 kali korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan mengenai perkenaannya saksi Richard tidak dapat memastikan," ucapnya.
Baca Juga:
Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Hakim menyatakan, proses persidangan mengungkap fakta persesuaian keterangan antara Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard, serta Ferdy Sambo.
"Terdapat kehendak yang diinginkan oleh Ferdy Sambo itu benar-benar terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tuturnya.
Untuk itu, majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan hanya menyuruh Bharada E untuk mem-back up atau mengatakan, "Hajar Chad," pada saat itu.
Majelis hakim menilai hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka.
Mengingat, yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa yaitu hanya mem-back up saja, maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu memanggil Richard.
"Begitu saksi Ricky Rizal tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat karena tidak kuat mental. Akan tetapi karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yoshua Hutabarat maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yoshua tersebut," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Orangtua Brigadir J Harap Ferdy Sambo Divonis Mati
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta
